Wednesday, 29 April 2015

Prinsip-Prinsip Dasar Penerapan GCG di Perusahaan Asuransi


Prinsip-Prinsip Dasar Penerapan GCG di Perusahaan Asuransi

Latar Belakang

Memasuki tahun 2013, dukungan Perusahaan terhadap penerapan secara komprehensif dan efektif dari praktik Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap pengambilan keputusan di seluruh lini bisnis dan tataran struktur Perusahaan terus menerus meningkat dan berevolusi untuk mengakomodir setiap perubahan yang ada termasuk tetapi tidak terbatas perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang teguh pada kelima prinsip dasar GCG yang terdiri dari:

(i)                 Keterbukaan (transparency);

(ii)               Akuntabilitas (accountability);

(iii)             Tanggung Jawab (responsibility);

(iv)             Independensi (independence); dan

(v)               Kewajaran (fairness).

Penerapan prinsip-prinsip GCG berdasarkan hasil penilaian mandiri penerapan prinsip-prinsip GCG tahun 2013 yang telah disampaikan kepada Direktorat Pengawas Perasuransian Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Perusahaan No.18/MI/II/2014 tanggal 28 Februari 2014. Untuk itulah, setiap perusahaan asuransi seharusnya berkomitmen untuk mengimplementasikan GCG secara konsisten yang salah satunya dilakukan melalui penerapan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct).

Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) adalah sekumpulan komitmen yang terdiri dari etika bisnis Perusahaan dan etika Kerja yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, mengatur dan melakukan kesesuaian tingkah laku sehingga tercapai keluaran yang konsisten yang sesuai dengan budaya perusahaan dalam mencapai visi dan misi Perusahaan.

Guna mendorong implementasi Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) dapat berjalan baik perlu dilaksanakan program internalisasi dan sosialisasi di seluruh Kantor baik di Pusat maupun Cabang dan Unit Pelayanan. Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) senantiasa disesuaikan dengan perkembangan hukum, sosial, norma, peraturan dan perjalanan bisnis Perusahaan. Diharapkan kepada semua pihak untuk memberikan masukan terhadap pengembangan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) agar sejalan dan bersinergi dengan nilai-nilai yang telah ada di Perusahaan. Keberhasilan implementasi Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) sangat didukung oleh semangat, komunikasi dan komitmen bersama untuk melaksanakannya dalam melakukan aktivitas sehari-hari.



B.     Tujuan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja

Sebagai petunjuk praktis dan pedoman kerja bagi setiap perusahaan yang harus dipatuhi dalam berinteraksi sehari-hari dengan semua pihak serta harus dijadikan landasan berpikir dalam proses pengambilan keputusan para manajemen.

Mengembangkan standar etika bisnis terbaik yang sejalan dengan prinsip-prinsip GCG khususnya di bidang perasuransian guna menciptakan dan memelihara lingkungan kerja yang positif yang mendukung perilaku-perilaku etis sehingga mendorong terciptanya budaya Perusahaan, yang secara langsung maupun tidak langsung akan meningkatkan nilai perusahaan; dan

Mengembangkan hubungan yang harmonis, sinergi dan saling menguntungkan antara Pelanggan, Agen Asuransi, Broker, Lembaga Keuangan, Loss Adjuster, Mitra Kerja, Karyawan dan pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholders) dengan Askrindo yang berlandaskan prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan etika berusaha yang menjadi nilai-nilai serta filsafat bisnis perusahaan.

C.    Manfaat Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja

Askrindo berusaha untuk melaksanakan Code of Conduct ini secara konsisten sehingga dapat memberikan manfaat jangka panjang, bagi:

1.      Karyawan

a.       Memberikan pedoman kepada Karyawan tentang tingkah laku yang diinginkan dan yang tidak diinginkan oleh perusahaan.

b.      Menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, etika dan keterbukaan sehingga akan meningkatkan kinerja dan produktivitas Karyawan secara menyeluruh.

2.      Perusahaan

a.       Mendorong kegiatan operasional perusahaan agar lebih efisien dan efektif, mengingat hubungan dengan pelanggan, masyarakat, pemerintah dan stakeholders lainnya dan memiliki standar etika yang harus diperhatikan.

b.      Meningkatkan nilai perusahaan dengan memberikan kepastian dan perlindungan kepada para stakeholders dalam berhubungan dengan perusahaan sehingga menghasilkan reputasi yang baik, yang pada akhirnya mewujudkan keberhasilan usaha dalam jangka panjang.

3.      Pemegang Saham (Shareholders)

Menambah keyakinan bahwa perusahaan dikelola secara hati-hati (prudent), efisien, transparan, akuntabel dan fair untuk mencapai tingkat profitabilitas yang diharapkan oleh Pemegang Saham (Shareholders) dengan tetap memperhatikan kepentingan perusahaan.

Masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan (Stakeholders)

Menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan dengan perusahaan. Hal tersebut akan memberikan kepastian dan perlindungan kepada para Stakeholder dalam berhubungan dengan perusahaan  yang pada akhirnya akan menciptakan kesejahteraan ekonomi-sosial bagi masyarakat dan pihak lain yang terkait.

D.    Prinsip-prinsip Good Corporate Governance

Perusahaan harus melakukan kegiatan usahanya dengan cara yang dapat dipertanggung jawabkan yang mencerminkan perhatian tidak hanya kepada Pemegang Saham tetapi juga pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders). Berikut ini adalah prinsip-prinsip corporate govermance yang diterapkan dalam penyusunan Code of Conduct.

1.      Transparency (Transparansi) yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.

2.      Independency (Kemandirian) yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

3.      Accountability (Akuntabilitas) yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pekerjaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

4.      Responsibility (Pertanggungjawaban) yaitu kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

5.      Fairness (Kewajaran) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak Stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. KOMITMEN DAN TANGGUNG JAWAB

Setiap insan perusahaan harus memiliki komitmen untuk dapat menyelaraskan diri dengan sistem nilai dan budaya kerja di perusahaan. Oleh karena itu, seluruh insan perusahaan wajib menempa diri untuk menyamakan dan menyatukan keyakinan dan tekad agar dapat menerapkan sikap dan perilaku kerja yang sesuai dengan sistem nilai dan budaya kerja yang dianut perusahaan, yang dikodifikasikan dalam Code of Conduct.

Keberhasilan penerapan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) merupakan tanggung jawab dari seluruh Pejabat Puncak (Kepala Divisi dan Kepala Bagian) dilingkungan unit kerja masing-masing. Untuk itu segenap Pejabat Puncak memiliki tanggung jawab dalam memberikan pemahaman penerapan Code of Conduct kepada pegawai di lingkungan unit kerja masing masing.

Sebagai bagian dalam upaya pemberian pemahaman pegawai dalam penerapan Code of Conduct maka :

a.       Code of Conduct disosialisasikan kepada seluruh pegawai perusahaan melalui pejabat pimpinan masing-masing sehingga dapat dipahami dan diterapkan dengan tepat, baik dan benar.

b.      Setiap pegawai perusahaan mendapat satu salinan Code of Conduct dan menandatangani formulir pernyataan bahwa telah menerima, memahami, dan setuju untuk mematuhi Code of Conduct.

c.       Code of Conduct merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja setiap insan perusahaan sehingga setiap pegawai perusahaan harus mengetahui bahwa ketidakpatuhan terhadap Code of Conduct dapat mempengaruhi hasil penilaian kinerja dan jenjang karir pegawai perusahaan.

d.      Formulir pernyataan harus diperbaharui dan ditandatangani kembali setiap tahun oleh setiap insan perusahaan.

e.       Fungsi SDM (Bagian PSDM) di Kantor Pusat dan setiap unit kerja (Urusan Personalia) bertanggung jawab atas pendokumentasian formulir pernyataan yang telah ditandatangani setiap insan perusahaan.

f.       Untuk memantau ketaatan atas penerapan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (Code of Conduct) Direktur SDM & Umum melakukan monitoring dan evaluasi minimal 6 (enam) bulan sekali

No comments:

Post a Comment